Kamis (11/12/2025), Aula Kecamatan Diwek menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah awal koordinasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan program tersebut di tingkat desa.

Rapat teknis ini dihadiri oleh para Sekretaris Desa serta Kepala Urusan Perencanaan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Diwek. Kehadiran para perangkat desa tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap kebijakan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan Program Desa Maju dan Sejahtera yang akan dijalankan pada tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, pihak kecamatan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati. Diharapkan, hasil rapat teknis ini dapat menjadi pedoman bagi desa dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya desa yang maju dan sejahtera.