TUGAS, DAN POKOK FUNGSI ORGANISASI KECAMATAN DIWEK
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kecamatan didefinisikan sebagai wilayah kerja camat yang merupakan perangkat daerah kabapaten dan kota. Perubahan definisi ini menjadi kecamatan yang awalnya merupakan salah satu wilayah administrasi pemerintahan selain pemerintahan Nasional, Provinsi, Kabupaten atau Kotamadya, dan kota administrative menjadi wilayah kerja dari perangkat daerah. Perubahan ini juga telah mengubah kecamatan yang awalnya merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah pelayanan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor : 59. Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan/Desa.Kecamatan dipimpin oleh Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, adalah sebagai berikut :
1. Camat
Tugas pokok Camat adalah menyelenggarakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagiamana dimaksud, Camat mempunyai tugas :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Sekretaris Kecamatan
Tugas pokok Sekretaris adalah melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, penyusunan program dan evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaran tugas-tugas Seksi;
- Pengelolaan kearsipan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan aset Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Sekretaris, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pendistribusian, dan tata kearsipan;
- Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan dan kebersihan kantor serta melaksanakan kegiatan keprotokolan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas;
- Menyiapkan, menyusun dan melaksanakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengembangan, peningkatan karier pegawai, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai dilingkungan kecamatan;
- Menghimpun data aset dan melaksanakan ketatausahaan barang;
- Mengkoordinasikan dan menyusun Standar Oprasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimal;
- Melaksanakan program dan pembinaan pelayanan di bidang informasi dan komunikasi;
- Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi, dan dokumentasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
b. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Evaluasi, mempunyai tugas :
- Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah serta tahunan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah serta tahunan;
- Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas keuangan;
- Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran, serta melaksanakan tata usaha keuangan;
- Menysun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan meneliti serta mengoreksi kebenaran dokumen keuangan;
- Memelihara dan mengamankan dokumen administrasi keuangan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
3. Seksi Tata Pemerintahan
Dalam melaksanakan tugas Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta instansi di lingkungan Kecamatan di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan dan pengadministrasian kependudukan dan catatan sipil;
- Melaksanakan pelaksanaan urusan wajib Kabupaten dan urusan lain tingkat Kecamatan sesuai bidangnya;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan aparatur dan administrasi pemerintahan desa;
- Melaksanakan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan penyelenggaran kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan dan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas pembantuan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, seksi pemberdayaan Masyarakat Desa, mempunyai tugas :
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa / Kelurahan dan Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta terhadap perangkar Desa dan Kelurahan serta tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan diwilayah kerja Kecamatan;
- Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa / Kelurahan di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bidang PKK; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
5. Seksi Sosial Budaya
Dalam melaksanakan tugas Seksi Sosial Budaya dimaksud, Seksi Sosial Budaya, mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyelenggaraan pengumpulan bahan dan data pelaksanaan, evaluasi di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat dibidang sosial budaya;
- Melaksanakan penyelenggaraan administrasi dibidang sosial budaya
- Melaksanakan penyelenggaaraan fasilitasi terhadap lembagakeagamaan, pendidikan, budaya, pemuda, olahraga, ketenagakerjaan dan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan perempuan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di tingkat kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat
6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan program guna menjaga ketentraman serta ketetiban masyarakat;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan dibidang ketentraman dan keteriban umum, perlindungan masyarakat dan bencana.
- Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan perangkat Kecamatan,Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanankan penyelenggaraan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, pihak lain termasuk Polri/TNI dan Pemuka Agama diwilayah kerjanya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan laporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah Kecamatan dengan Bupati;
- Melaksanakan pengamanan kantor Kecamatan dan rumah dinas Camat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.